Dalam suatu satuan pendidikan atau sekolah tentu selalu ada yang namanya "Tata Usaha". Ketatausahaan adalah suatu bagian dari sekolah yang berperan penting dalam rangka menunjang kelancaran proses belajar mengajar. Tata usaha juga sebagai pendukung kegiatan belajar mengajar agar berjalan lancar sesuai dengan apa yang telah direncanakan dan bisa tercapai seperti apa yang diinginkan.
Di era globalisasi seperti sekarang ini, fungsi tata usaha dituntut untuk harus dapat lebih meningkatkan kualitasnya tentang teknologi terutama teknologi informasi dan komputerisasi. Hal ini dimaksud untuk lebih mengefektifkan pekerjaan sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal. Oleh karena itu setiap staf tata usaha terutama kepala tata usaha diharuskan menguasai teknologi tersebut.
SMP Negeri 3 Mauponggo Satap, yang berlokasi di Boloroga, Desa Lajawajo, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pada bulan Mei lalu telah menyebarkan iklan lowongan pekerjaan kepala tata usaha seperti yang terlihat pada tampilan gambar di atas.
Sejak iklan ini disebarkan melalui facebook dan whatsapp hingga sabtu, 25 Juni 2022 kemarin total pelamar yang memasukan berkas lamaran telah berjumlah 17 orang. Sesuai jadwal yang tertera, besok Selasa 28 Juni 2022 akan diumumkan nama-nama pelamar yang lolos tahap seleksi administrasi yang selanjutnya akan diundang untuk mengikuti seleksi akademik berupa tes tertulis, tes mengetik microsoft word, excel dan power point pada Rabu, 29 Juni 2022. Kemudian hasil seleksi akademik para pelamar akan diumumkan pada hari berikutnya yaitu Kamis, 30 Juni 2022.
Peserta seleksi yang lolos sudah pasti akan mulai bertugas sebagai kepala tata usaha di tahun ajaran baru.
Peserta seleksi yang lolos sudah pasti akan mulai bertugas sebagai kepala tata usaha di tahun ajaran baru.
Berikut Uraian Tugas Kepala Tata Usaha antara lain;
* Menyusun program kerja Tata Usaha
* Mengkoordinir tugas-tugas tata usaha
* Membina dan mengembangkan tugas-tugas ketatausahaan.
* Mengatur pengurusan kepegawaian
* Meneliti dan kemudian membuat surat, baik surat masuk maupun surat keluar sesuai dengan disposisi/instruksi Kepala Sekolah.
* Memantau pelaksanaan 9K.
* Mengawasi dan mengendalikan penggunaan alat-alat sekolah.
* Membantu Kepala Sekolah dalam penyusunan E-RKAS.
* Bertanggung jawab atas penggunaan stempel sekolah. dan lain sebagainya sesuai instruksi Kepala Sekolah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar